Pria asal Krecek Badas Edarkan Pil Setan Diringkus Satresnarkoba Polres Kediri

    Pria asal Krecek Badas Edarkan Pil Setan Diringkus Satresnarkoba Polres Kediri

    KEDIRI - Seorang pria berinisial IS alias Klebo (33) warga  Dusun Mulyorejo Desa Krecek Kecamatan Badas Kabupaten Kediri harus mendekam di jeruji besi tahanan Polres Kediri. Pasalnya, pelaku ditangkap oleh Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Kediri karena diduga mengedarkan narkoba jenis pil LL. 

    Kasat Resnarkoba Polres Kediri AKP Ridwan Sahara menyampaikan, penangkapan pengedar pil dobel L itu berawal informasi masuk di Satresnarkoba Polres Kediri dari masyarakat. Laporan itu ditindaklanjuti oleh petugas terkait adanya peredaran pil dobel L di Desa Krecek Kecamatan Badas. 

    "Akhirnya petugas langsung bergerak cepat untuk melakukan serangkaian penyelidikan di lokasi, " kata Ridwan, Selasa (17/5/2022). 

    AKP Ridwan menambahkan, hasil penyelidikan di lokasi, akhirnya petugas dapat menangkap Imam di rumahnya pada Kamis (12/5/2022) sekitar pukul 19.30 WIB. Selanjutnya, petugas juga saat melakukan penggeledahan yang ditemukan barang bukti pil jenis LL sebanyak 98 butir dikemas dalam plastik. 

    "Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Kediri untuk pemeriksaan lebih lanjut, " ungkapnya. 

    Atas perbuatannya, pelaku dijerat dalam pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan Jo pasal 60 ayat (10) UU RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja atau pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

    KEDIRI
    Prijo Atmodjo

    Prijo Atmodjo

    Artikel Sebelumnya

    Polsek Gampengrejo Sidak Sejumlah Pedagang...

    Artikel Berikutnya

    Mas Dhito Minta Rumah Inkubasi Dilengkapi...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    PERS.CO.ID: Cara Baru Bermedia!
    Meriahkan HBP ke 60 Lapas Kediri Gelar Lomba Karaoke
    Lapas Kediri Gelar Upacara Ziarah Bersama DWP Lapas dan Bapas Kediri
    Sambut May Day 1 Mei 2024 Kapolda Jatim Ajak Serikat Buruh Jaga Sitkamtibmas 

    Ikuti Kami