Pemkab Kediri Kolaborasi Bersama TP PKK Wujudkan Gerakan Cegah Perkawinan Anak

    Pemkab Kediri Kolaborasi Bersama TP PKK Wujudkan Gerakan Cegah Perkawinan Anak

    Kediri - Kolaborasi antara Pemerintah Kabupaten Kediri dengan Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) terus berlanjut. Kali ini, sosialisasi mewujudkan Gerakan Cegah Perkawinan Anak (GEPRAK), Selasa (15/10/2024).

    Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Kediri Mohamad Solikin menyampaikan, GEPRAK menjadi perpanjangan upaya dalam mempercepat penurunan angka stunting, Angka Kematian Ibu (AKI), dan Angka Kematian Bayi (AKB).

    Menurut Solikin, sapaannya, dampak pernikahan dini disebabkan keberadaan ibu yang hamil secara psikologi tubuh belum siap. Hal itu menjadikan ibu hamil berisiko tinggi termausk kekurangan gizi. Pihaknya meyakini bilamana anak memahami tersebut maka kasus stunting di Kabupaten Kediri juga akan menurun.

    “Saya minta anak-anak ikut membantu Pemerintah Kabupaten Kediri sebagai agent of change atau agen perubahan untuk mencegah stunting, ” kata Solikin.

    Menambahkan hal itu, Kepala Dinas P2KBP3A Kabupaten Kediri Nurwulan Andadari mengatakan, ada beberapa faktor yang menjadi perkawinan anak usia dini. Yakni, faktor sosial, kesehatan, pola asuh keluarga, ekonomi, kemudahan akses informasi, adat dan budaya, pendidikan, keyakinan, dan hukum.

    Padahal, perkawinan anak usia dini juga memberikan dampak buruk terutama bagi anak perempuan di usia 10-14 tahun. Seperti peningkatan kasus stunting, AKI dan AKB.

    “Karena secara medis alat reproduksi mereka belum cukup matang untuk melakukan fungsinya, ” jelas Anda.

    Karena itu, pihaknya terus mendorong pencegahan tersebut salah satunya melalui inovasi pengembangan layanan melalui CAFE SANAK (Sahabat Anak dan Keluarga). Yakni, membentuk tim efektif dan menyusun kebijakan terkait pencegahan perkawinan usia anak.

    “CAFE SANAK menjadi bentuk perlindungan anak secara terpadu, menjadi ruang edukasi dan ruang kreasi untuk anak terutama anak perempuan dan keluarga pra sejahtera, ” terangnya.

    Lanjut Anda, disebutkan usia ideal menikah itu pada usia 25 tahun untuk laki-laki dan 21 tahun untuk perempuan. Hal itu merujuk pada hak setiap anak untuk mendapatkan pendidikan penuh dan tumbuh tanpa tekanan untuk menikah. (adv/PKP)

    kediri
    Prijo Atmodjo

    Prijo Atmodjo

    Artikel Sebelumnya

    Danrem 082/CPYJ Tinjau Kesiapan Penutupan...

    Artikel Berikutnya

    KPU Kab Kediri Terima 644 Box Surat Suara

    Berita terkait